CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Rabu, 21 Mei 2008

MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR: 188 TAHUN 2006

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya, dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing;

b. bahwa Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang diatur dalam Pasal 24 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Pasal 65 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan financial kepada gugusdepan, satuan dan kwartir;

c.. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 022/KN/1977 perlu disempurnakan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;

d. bahwa sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan surat keputusannya.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 011/MUNAS/2003 tentang Rekomendasi Munas Gerakan Pramuka 2003;

3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 109 Tahun 2004, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 182 Tahun 2006, tentang Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 022/KN/77 Tahun 1977, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.

Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Ketiga : Mengesahkan Struktur Organisasi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 28 Desember 2006

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH.

0 komentar: